Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan dari terpidana atas nama Adelin Lis.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (16/7), membenarkan penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut.
Ia menyebutkan, penerimaan uang pengganti, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, di bertempat di Kejari Medan, Kamis (15/7) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Buronan Adelin Lis dipulangkan dari Singapura
Penyerahan denda dan uang pengganti itu diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra.
"Penyerahan pembayaran denda itu, yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.
Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS.
Baca juga: Adelin Lis jalani eksekusi pidana 10 tahun di Lapas Gunung Sindur
Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih.
Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.