Simalungun (ANTARA) - Keluarga Rita Haryati Siregar, warga Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun tidak pernah menduga orang yang dititipi amanah menjaga rumah, malah menjual barang-barang rumah tangganya.
Kelakuan buruk, US alias Umay (38), warga Karangsari, Simalungun diketahui saat anaknya, Friska ke rumah pada 29 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Tersangka US tidak bisa dihubungi, dan kunci rumah depan rusak, hanya diikat kabel supaya pintu tidak terbuka.
Baca juga: Ibu dan anak di Simalungun tewas tersetrum jemuran beraliran listrik
Sofa dan kursi jepara boufet, lemari makan, meja makan, tempat tidur, kompor beserta gas, piring 10 lusin dan taperware lima set, kasur tilam, ayunan besi, oven kue, lemari es sudah tidak ada lagi
Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang menerima laporan, menangkap US pada Sabtu (10/7) pukul 02.00 WIB di kawasan Karangsari.
Ternyata, dia tidak sendiri melakukan tindak pidana penggelapan itu, R (38) dan S (40), keduanya warga Nagori Karang Bangun, Simalungun turut ditangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, Kamis (15/7) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Sejumlah barang bukti, di antaranya lemari hias, dua lusin piring kaca, kursi meja jepara dan hiasan kaligrafi diamankan.
Pengakuan US, barang-barang rumah tangga yang ditaksir mencapai Rp 200-an juta tersebut dijualnya ke berbagai tempat.