Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri FR dan SS yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (kg) di Kabupaten Madina.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan, Rabu (14/7), mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Ia menyebutkan, pasutri itu diringkus petugas kepolisian pada Rabu (14/7) saat itu membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Baca juga: Polisi di Medan tangkap dua pelaku penganiayaan anggota Polri
Selanjutnya, petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap mereka.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kg ganja kering siap edar," ujarnya.
Nainggolan mengatakan kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Provinsi Riau.
Baca juga: Polisi bongkar jaringan pembuat uang palsu di Sumut
Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.
Tersangka menjadi kurir narkoba baru pertama kali dan baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerjaan sebagai buruh perkebunan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Polisi tangkap pasutri kurir 10 kg ganja di Madina
Rabu, 14 Juli 2021 23:28 WIB 1744