Berdasarkan surat edaran yang diterima di Medan, Minggu (11/6), kebijakan PPKM darurat ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Medan.
Dalam SE nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, terdapat beberapa aturan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Baca juga: Gubernur: PPKM Darurat dilakukan pembatasan pembagian paket kurban
Baca juga: Gubernur: PPKM Darurat dilakukan pembatasan pembagian paket kurban
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
Kemudian, untuk tempat ibadah, wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara.
Selanjutnya, untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.
Selanjutnya, untuk camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.