Tebing Tinggi (ANTARA) - Ridwan alias Iwan (44), warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara, diringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di jalan umum Tebing Tinggi-Pagurawan, Dusun Silaban Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim AKP Wirhan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (10/7), menyebutkan, pelaku diamankan terkait pembuatan uang palsu, kemudian menyimpan dan mengedarkannya di lokasi daerah Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Polisi ringkus pembawa 11 paket sabu
Dari tangan pelaku berhasil diamankan diduga uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.