Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan, pemerintah provinsi itu sedang menunggu keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
"Pemprov Sumut masih menunggu penetapan dari pusat soal PPKM Darurat itu dan saat ini skema pengawasan penyebaran COVID-19 sedang dipersiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan, " katanya di Medan, Sabtu.
Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , gubernur menyebutkan kebijakan PPKM Darurat yang direncanakan dilakukan di Kota Medan bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua itu berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus COVID-19.
Baca juga: 15 daerah di luar Jawa-Bali akan terapkan PPKM Darurat, termasuk Kota Medan
"Kebijakan PPKM Darurat itu sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk lebih bisa menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Menurut gubernur Kota Medan masuk dalam rencana PPKM Darurat karena tingkatannya ada di level 4, meskipun dari daftar yang ada, Kota Medan berada di urutan paling bawah.
Untuk ukuran Kota Medan, kata dia, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat COVID-19.
Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
"Kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan, yakni larangan takbir keliling dan shalat di rumah, mengingat dalam waktu dekat akan ada Idul Adha," katanya.
Termasuk, kata dia, melibatkan kepala lingkungan dan aparat dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah warga.
Kemudian menyangkut kerja di kantor sebesar 25 persen, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
Gubernur menyebutkan, kalau pasien COVID-19 yang dirawat meningkat hingga 5.000, maka akan ada kekurangan 800an tempat tidur di rumah sakit karena ketersediaan sebanyak 4.112.
"Jadi penderita COVID-19 harus ditekan bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk. masyarakat seperti mengurangi mobilitas," katanya.
.
Setidaknya ada 5 pintu jalan besar dari dan ke Kota Medan yang akan diawasi untuk menekan mobilitas tinggi di Kota Medan, demikian Edy Rahmayadi.
Gubernur: Sumut tunggu keputusan pemerintah soal PPKM Darurat di Medan
Sabtu, 10 Juli 2021 9:49 WIB 2964