Asahan (ANTARA) - DPRD Asahan melalui tujuh fraksi menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Asahan.
Terkait hal tersebut, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan Tim anggaran pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
" Selanjutnya ranperda akan kami sampaikan kepada Gubsu, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Surya, Selasa (06/07/2021) di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.
Surya juga mengatakan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, maka itu diharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Surya juga menyebutkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41,9 milyar lebih yang akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.