Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan kembali menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp193 triliun dari Rp182 triliun untuk memenuhi kebutuhan dana pelaksanaan kebijakan penanganan COVID-19, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (5/7), mengatakan anggaran kesehatan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan COVID-19 bermula sebesar Rp172 triliun dan kemudian dinaikkan menjadi Rp182 triliun.
Namun dengan melonjaknya kasus COVID-19 yang memaksa pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka anggaran kesehatan kembali dinaikan menjadi Rp193 triliun.
"Untuk bidang kesehatan 2021 akan alami kenaikan lagi yaitu untuk Program PEN penanganan COVID-19 untuk pagu kesehatan akan menjadi Rp193 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Pemerintah perkirakan ekonomi tumbuh 3,1-3,3 persen semester I 2021
Kenaikan anggaran kesehatan, kata dia, dibutuhkan untuk membiayai penanganan diagnostik seperti pengujian (testing), pelacakan (tracing), dan merawat pasien COVID-19 yang saat ini sekitar 236.340 pasien.
"Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang terjadi, terutama menyangkut peningkatan COVID-19, kemudian dilakukannya kebijakan PPKM darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya ke program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial," kata Sri Mulyani.
Selain itu anggaran juga digunakan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, hingga pembelian alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obatan.
Peningkatan dana kesehatan juga akan digunakan untuk membiayai pengadaan vaksin COVID-19.
“Anggaran Rp193 triliun dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang,” ujar Sri Mulyani.