Tebing Tinggi (ANTARA) - Dua orang warga Tebing Tinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena kedapatan mencuri 50 eksemplar koran/surat kabar harian tebitan Medan di Jl Suprapto
Kedua pelaku berinisial PPL alias RTO (31) warga Jl. Nangka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi dan DH alias DD (38) warga Jl. Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamtan. Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi.
Baca juga: Staf Ahli Gubsu : Vaksinasi massal digelar Sabtu
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (24/6) mengatakan SPKT Polres Tebing Tinggi menerima laporan atas kehilangan Koran seharga Rp65.000.
Atas dasar gambar dari CCTV pelaku RTO berhasil diamankan tim elang sakti, dan selanjutnya DD bersama barang bukti 1 unit honda scopy
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk di proses kepada pelaku diancam dengan pasal 364 dari KUHPidana.
Curi koran, dua pria ini ditangkap Reskrim Polres Tebing Tinggi
Kamis, 24 Juni 2021 8:51 WIB 1411