Sidikalang (ANTARA) - Pemkab Dairi melakukan ujicoba penggunaan presensi elektronik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Aplikasi sistem informasi kepegawaian (SIK) dengan basis elektronik dilakukan dengan cara swafoto (selfi) di sekitar lokasi yang ditentukan (kantor) dengan basis Geolovation Coordinates , dimana riwayat perekaman akan disimpan di sistem dan dapat diakses secara realtime oleh kantor BKPSDM.
ASN wajib melakukan presensi elektronik dua kali setiap hari, rentang waktu mulai dari jam 7.00 hingga 8.00 WIB dan sore hari dari jam 16.00 hingga 16.0 WIB.
Untuk uji coba tahap I dilaksanakan dari 21 Juni hingga 2 Juli 2021 oleh beberapa OPD diantaranya inspektorat, BKPSDM, badan pendapatan , Badan keuangan dan asset, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dan Diskominfo.
Sebagaimana arahan Bupati Dr Eddy Berutu pemanfaatan teknologi informasi Komuniaksi (TIK) diwujudkan melalui presensi elektronik guna menjamin ketaatan pegawai untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga kinerja ASN dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujudkan dengan baik dan optimal
Pemkab Dairi uji coba presensi elektronik
Selasa, 22 Juni 2021 18:40 WIB 2395