• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Minggu, 1 Februari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        Sabtu, 31 Januari 2026 18:13

        Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu ke angka Rp2,86 juta/gram

        Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu ke angka Rp2,86 juta/gram

        Sabtu, 31 Januari 2026 14:35

        Emas Antam pada Jumat ini turun Rp48.000 menjadi Rp3,12 juta/gram

        Emas Antam pada Jumat ini turun Rp48.000 menjadi Rp3,12 juta/gram

        Jumat, 30 Januari 2026 11:25

        Rupiah melemah karena aksi jual saham dari investor asing berlanjut

        Rupiah melemah karena aksi jual saham dari investor asing berlanjut

        Jumat, 30 Januari 2026 11:22

        Rupiah pada Jumat pagi melemah  jadi Rp16.807 per dolar AS

        Rupiah pada Jumat pagi melemah jadi Rp16.807 per dolar AS

        Jumat, 30 Januari 2026 9:16

    • Hukum dan Kriminal
      • Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

        Parlindungan resmi jabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:19

        Kemenkum Sumut gelar transfer knowledge pengisian e-report JDIH

        Kemenkum Sumut gelar transfer knowledge pengisian e-report JDIH

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:13

        Kemenkum Sumut hadiri pisah sambut Kepala Ditjen Imigrasi

        Kemenkum Sumut hadiri pisah sambut Kepala Ditjen Imigrasi

        Sabtu, 31 Januari 2026 15:08

        Kemenkum Sumut mengikuti webinar KUHAP Undang-Undang No 20 Tahun 2025

        Kemenkum Sumut mengikuti webinar KUHAP Undang-Undang No 20 Tahun 2025

        Jumat, 30 Januari 2026 4:06

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi Ranperwal Medan pengadaan jasa

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi Ranperwal Medan pengadaan jasa

        Kamis, 29 Januari 2026 17:03

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • Kemenpora seleksi insan olahraga penerima beasiswa bidang keolahragaan

          Kemenpora seleksi insan olahraga penerima beasiswa bidang keolahragaan

          Sabtu, 31 Januari 2026 14:07

          BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem pada akhir pekan

          BMKG ingatkan potensi cuaca ekstrem pada akhir pekan

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:13

          Pembangunan Huntap-Huntara Batangtoru terus maju, BenihBaik apresiasi sinergi Pemkab Tapsel-PTPN IV

          Pembangunan Huntap-Huntara Batangtoru terus maju, BenihBaik apresiasi sinergi Pemkab Tapsel-PTPN IV

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:11

          Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

          Sengketa Padang Halaban, perlindungan anak diminta diprioritaskan

          Sabtu, 31 Januari 2026 11:08

          Polisi benarkan influencer  Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Polisi benarkan influencer Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Sabtu, 24 Januari 2026 10:03

      • Cuaca
        • Pemkot Medan bahas mitigasi bencana bersama Komisi VIII DPR RI

          Pemkot Medan bahas mitigasi bencana bersama Komisi VIII DPR RI

          Jumat, 30 Januari 2026 22:22

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Jumat, 23 Januari 2026 13:34

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

      • Foto
        • Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

      • Video
        • Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Jumat, 30 Januari 2026 23:39

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Jumat, 30 Januari 2026 23:21

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Jumat, 30 Januari 2026 1:12

          Akses vital Lintas Sumatera terbuka, Jembatan Bailey Garoga beroperasi

          Akses vital Lintas Sumatera terbuka, Jembatan Bailey Garoga beroperasi

          Kamis, 29 Januari 2026 22:11

          Posko kesehatan Batang Toru layani warga terdampak bencana

          Posko kesehatan Batang Toru layani warga terdampak bencana

          Kamis, 29 Januari 2026 20:08

      Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden

      Selasa, 15 Juni 2021 14:04 WIB 1628

      Di balik pentingnya pasal penghinaan  terhadap Presiden

      Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon

      Semarang (ANTARA) - Pro dan kontra tentang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan dinamika masyarakat sekaligus bentuk kepedulian atas kelahiran produk hukum dalam negeri.

      Namun, jangan sampai perdebatan tak berujung ini menjadikan produk hukum peninggalan Hindia Belanda itu makin bercokol di Tanah Air.

      Sejak Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP yang diteken Presiden RI Soekarno pada tanggal 20 September, kemudian diundangkan pada tanggal 29 September 1958, sampai sekarang masih berlaku, kecuali sejumlah pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

      Baca juga: Presiden Jokowi buka Pesta Kesenian Bali ke-43

      Entah sampai kapan akan berakhir bila masing-masing pihak tetap ngotot mempertahankan argumentasi mereka. Salah satu contoh yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden RI.

      Satu pihak meminta penghapusan pasal tersebut dalam RUU KUHP demi prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum (equality before the law). Mereka khawatir rakyat tidak bisa mengkritik dan takut ada anggapan menghina terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.

      Pihak lain yang pro, seperti Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., memandang penting demi menjaga muruah (kehormatan) Presiden/Wakil Presiden RI.

      Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

      Selanjutnya, dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

      Dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul. Selanjutnya, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

      Itu semua merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan, dan keagungan/kebesaran dari seorang kepala negara yang notabene kepala pemerintahan, demikian pendapat Prof. Faisal Santiago.

      Fungsi presiden yang termaktub dalam konstitusi itulah yang membedakannya dengan orang biasa. Jadi, apakah pada tempatnya dikaitkan dengan prinsip equality before the law?

      Sejumlah pasal yang dikaitkan dengan prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum yang kini ramai kembali dibicarakan sejumlah kalangan, antara lain Pasal 218.

      Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

      Namun, jika perbuatan itu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden RI.

      Selain itu, terdapat Pasal 219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden/Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

      Sementara itu, penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenai pidana penjara. Ketentuan ini juga terdapat di dalam RUU KUHP namun tidak seramai ketika membicarakan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI.

      Dalam Pasal 228 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di NKRI dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

      Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu (vide Pasal 86 Huruf f).

      Baik Pasal 218, Pasal 219, maupun Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

      Putusan MK

      Selain mengaitkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden RI dengan prinsip equality before the law, ada pula yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007.

      Pasalnya, dua putusan MK itu telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah.

      Untuk mengetahui kesamaan atau perbedaan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 RUU KUHP, isi kelima pasal KUHP sebagai berikut.

      Pasal 134: Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      Pasal 136 bis: Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

      Pasal 137 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut.

      Pasal 154: Barang siapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      Pasal 155 Ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pernyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      Ayat (2): Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat 5 tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut.

      Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

      Dalam RUU KUHP menyebutkan pula bahwa dalam pembentukan undang-undang ini juga memperhatikan hasil dari putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai delik penghinaan presiden, delik mengenai penodaan agama, dan delik kesusilaan.

      Jika pasal-pasal kontroversial tetap bertahan di dalam RUU KUHP, masyarakat masih ada kesempatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan catatan RUU tersebut sudah menjadi undang-undang.

      Kelak yang akan menentukan apakah Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP (baru) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi.

      Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Presiden Jokowi perintahkan diskusi lebih masif soal isu kontroversial RUU KUHP

      Presiden Jokowi perintahkan diskusi lebih masif soal isu kontroversial RUU KUHP

      2 Agustus 2022 11:36

      Wamenkumham tegaskan kelebihan kapasitas lapas bukan salah  Kemenkumham

      Wamenkumham tegaskan kelebihan kapasitas lapas bukan salah Kemenkumham

      21 September 2021 14:52

      Polisi aniaya mahasiswa saat demo di DPRD Sumut dihukum disiplin

      Polisi aniaya mahasiswa saat demo di DPRD Sumut dihukum disiplin

      2 Oktober 2019 17:56

      Polisi amankan 520 pelajar di Medan, PKPA akan lakukan investigasi

      Polisi amankan 520 pelajar di Medan, PKPA akan lakukan investigasi

      1 Oktober 2019 12:22

      Mahasiswa ingin dialog dengan Presiden berlangsung  terbuka

      Mahasiswa ingin dialog dengan Presiden berlangsung terbuka

      28 September 2019 14:18

      Ribuan mahasiswa demonstrasi di Padangsidimpuan tolak RUU KUHP

      Ribuan mahasiswa demonstrasi di Padangsidimpuan tolak RUU KUHP

      27 September 2019 15:47

      Tolak RUU KUHP, ratusan mahasiswa datangi DPRD Madina

      Tolak RUU KUHP, ratusan mahasiswa datangi DPRD Madina

      27 September 2019 15:45

      Polwan berhijab putih siap amankan demonstran di DPRD Sumut

      Polwan berhijab putih siap amankan demonstran di DPRD Sumut

      27 September 2019 12:14

      Terkini

      • Pemkab Madina gandeng UMA kembangkan budidaya Pisang unggulan

        Pemkab Madina gandeng UMA kembangkan budidaya Pisang unggulan

        5 jam lalu

      • Pertemuan Bupati Madina dan Lemhannas perkuat ketahanan nasional dari daerah

        Pertemuan Bupati Madina dan Lemhannas perkuat ketahanan nasional dari daerah

        5 jam lalu

      • Rp3,78 miliar dana yayasan dipersoalkan, Syahlan Ginting: Tuduhan Itu mengada-ada

        Rp3,78 miliar dana yayasan dipersoalkan, Syahlan Ginting: Tuduhan Itu mengada-ada

        9 jam lalu

      • OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        OJK perkuat literasi keuangan kepala sekolah di Humbang Hasundutan

        9 jam lalu

      • Ini yang dilakukan Pemkot Pematangsiantar optimalkan Terminal Tanjung Pinggir

        Ini yang dilakukan Pemkot Pematangsiantar optimalkan Terminal Tanjung Pinggir

        10 jam lalu

      Foto

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Terpopuler

      Revanda Sitepu dipanggil Kejagung, Kejati Sumut tunjuk Plh Kajari Deli Serdang

      Revanda Sitepu dipanggil Kejagung, Kejati Sumut tunjuk Plh Kajari Deli Serdang

      Kejati Sumut tahan tersangka korupsi proyek Waterfront City Pangururan

      Kejati Sumut tahan tersangka korupsi proyek Waterfront City Pangururan

      Kajari Padang Lawas dan Kasi Intel diperiksa Kejagung terkait dugaan pungutan dana desa

      Kajari Padang Lawas dan Kasi Intel diperiksa Kejagung terkait dugaan pungutan dana desa

      Pengembalian terakhir formulir calon Ketua Golkar Sumut hari ini

      Pengembalian terakhir formulir calon Ketua Golkar Sumut hari ini

      Jembatan Layang Danau Siais mendadak viral, warga rasakan dampak ekonomi

      Jembatan Layang Danau Siais mendadak viral, warga rasakan dampak ekonomi

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA