Medan (ANTARA) - Pakar hukum pidana Prof DR Andi Hamzah menyebutkan, 64 terpidana kasus suap ketok palu APBD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 bisa mengadu ke Dewan Pengawas KPK perihal belasan penerima dan pemberi suap lain yang tidak tersentuh hukum termasuk Evi Diana, istri mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Karena 64 terpidana yang sebagian sudah bebas itu dijerat dengan kasus penyuapan. Nah, kalau mereka penerima juga dan apalagi pembagi, tentu harus dijerat hukum juga," ujarnya dalam diskusi virtual mengenai "Penegakan Hukum KPK untuk Siapa?", Kamis (10/6).
Selain Andi Hamzah, pembicara lainnya adalah Patrice Rio Capella, Mompang Panggabean pakar hukum pidana dari UKI Jakarta dan Rinto Maha.
Menurut Andi Hamzah, baru kali ini ada kasus yang ditangani KPK, di mana pemberi dan perantaranya tidak menjadi tersangka. Substansial Pasal 55 ayat (1) KUHP, katanya, seharusnya dikembangkan terhadap pelaku delik turut serta. Jika hal itu hanya diterapkan bagi penerima saja, maka itu tidak boleh.
"Kasusnya bisa dilaporkan termasuk bukti-bukti ke Dewan Pengawas KPK, Kejagung dan mereka yang menjadi narapidana bisa ajukan PK soal kejanggalan kasus tersebut," katanya.
Rinto Maha dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm yang menjadi salah satu pembicara mengaku setuju dengan pernyataan Andi Hamzah. Apalagi, katanya, memang ada bukti-bukti yang janggal dan tidak sesuai dengan doktrin hukum positif.
Menurut Rinto, dia sendiri atas nama kliennya sudah melaporkan mantan komisioner KPK Saut Situmorang dan dua Kasatgas Penyidik KPK yakni Ambarita Damanik dan Hendri N Christian ke Dewan Pengawas KPK. Ketiganya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemasukan keterangan atau saksi palsu dan adanya konflik kepentingan terkait kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dia menyebutkan beberapa orang anggota dewan yang sudah mengaku menerima dan mengembalikan uang suap seperti Evi Diana, namun tidak jadi tersangka. Hal tersebut tidak sesuai dengan norma hukum paling mendasar yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sementara ada yang mengembalikan dana lebih besar dari Evi Diana, tetap dihukum.
Rinto menegaskan, ada konflik kepentingan oknum-oknum di KPK, khususnya dalam mengamankan Evi Diana, bisa saja terkait kepentingan terselubung. Kepentingan terselubung itu mengacu pada fakta antara lain Randiman, Alinafiah dan Zul Jenggot yang mengumpulkan dan membagi-bagikan uap suap tidak menjadi tersangka.
Pakar: Terpidana kasus suap ketok palu APBD Sumut bisa mengadu ke Dewan Pengawas KPK
Jumat, 11 Juni 2021 20:45 WIB 2343