Sidikalang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dairi sudah mengusulkan rencana kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate saat menerima kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan XI, Rabu (09/06) di GOR Sidikalang.
"Adapun untuk total rumah sebanyak 633 rumah yang diambil melalui APBD Provinsi Sumut tahun 2021"katanya.
Selain rehabilitasi dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan rencana pembangunan atau peningkatan jalan pemukiman dengan total luas 21.950 m2 dengan total Rp.392, 4 miliar.
Realisasi untuk tahun 2020, Eddy menjelaskan pemerintah provinsi telah melakukan berbagai pembangunan di Dairi seperti peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Sumbul Pegagan-Tigabaru-Sumbul Jehe sepanjang 2.431 meter, peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sigalingging-Huta Jungak perbatasan Pakpak Bharat sepanjang 220 Meter, Pembangunan turap/talud/bronjong 1 titik dan pembangunan saluran drainase gorong-gorong sepanjang 900 meter.
Sedangkan dalam APBN TA. 2021 Pemkab juga telah mengusulkan beberapa rencana kegiatan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan pelebaran ruas jalan Simpang Tiga Merek, Kabupaten Tanah Karo menuju simpang TWI Sitinjo sepanjang 24,2 Km dan pelebaran ruas jalan Simpang Tiga Sitinjo – Dolok Sanggul di Kabupaten Humbang Hasundutan sepanjang 20 Km.
“Kepada bapak ibu DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil XI kami mengharap program usulan yang kami sampaikan dapat diperjuangkan demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Dairi. ,” kata Bupati.