Simalungun (ANTARA) - BNN Kabupaten Simalungun mengamankan seorang pria berinisial Sp (37) yang memiliki 23 bungkus plastik kecil dan satu ukuran sedang diduga berisi sabu pada 26 Mei 2021.
Kepala BNNK Simalungun Komisaris Polisi Suhana Sinaga, Kamis (3/6), menjelaskan, penangkapan terhadap warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar itu menindaklanjuti informasi masyarakat.
Sp pun diamankan di rumah kediamannya dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika diduga sabu yang diperolehnya dari Kota Pematangsiantar tersebut di lemari.
Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di rumah kosong di Simalungun, tidak ada identitas
Barang terlarang itu disimpan di dalam dompet, juga ada 107 bungkus plastik kosong, pisau silet, toga sendok plastik, telepon selular, dan uang Rp 600.000.
Suhana menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan, juga menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti tersebut dan beratnya.
Sementara terkait keberadaan Sp diduga sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang diamankan dari dirinya.
Dalam konferensi pers tersebut, Suhana mengajak masyarakat menjauhi narkoba, karena membawa kesengsaraan bagi diri, keluarga.
Khusus bagi pengguna dan pihak keluarga yang anggota keluarganya menggunakan narkoba disarankan mengikuti program rehabilitasi BNN untuk pemulihan.
BNN Simalungun amankan pria pemilik 24 bungkus sabu
Kamis, 3 Juni 2021 14:16 WIB 1052