Medan (ANTARA) - Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara pada Selasa (25/5) akan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Sumut sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (24/5), mengatakan, pemanggilan terhadap kedua ASN itu sudah dilayangkan pihak penyidik Polda Sumut, namun ia tidak menjelaskan identitas saksi tersebut.
"Kedua saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," ujar Nainggolan.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Keempat tersangka itu yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dimana tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.