Tebing Tinggi (ANTARA) - Pemkot Tebing Tinggi keluarkan surat edaran larangan mudik
Pemkot Tebing Tinggi, SUmatera Utara, mengeluarkan surat edaran larangan mudik guna menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menindak lanjuti imbauan pemerintah yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, Senin, mengatakan Satgas COVID-19 Kota Tebing Tinggi resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan.
"Dalam surat edaran itu diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan. Ada beberapa pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi nantinya," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi imbau warga agar tidak mudik
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non mudik.
Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat izin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II.
Begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam surat ederan tersebut.
"Selain SIKM , surat keterangan Negatif COVID-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.
"Tetap menjalankan protokol keseahtan dan menerapkan 5 M secara ketat dan disiplin. Karena cara terbaik memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dengan menegakkan prokes 5 M dalam setiap aktifitas," katanya.
Wali Kota terbitkan Surat Edaran larangan mudik
Senin, 3 Mei 2021 16:24 WIB 1294