Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Senin.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang kali ini bagi perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Kepolisian diharapkan taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman
"Saksi untuk kasus Petamburan hari ini dua orang. Untuk total saksi di kasus Petamburan tidak sampai 10 orang, itu sudah termasuk saksi ahli," tuturnya.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq tidak menghadirkan saksi.
"Megamendung kita tidak pakai saksi, karena memang tidak ada saksi. Orang itu orang-orang Ponpes semua di atas, yang dilaporkan yang di atas. Di atas tidak ada orang masuk," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Mereka adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, hingga mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Sidang Rizieq Shihab hadirkan saksi fakta dari terdakwa
Senin, 3 Mei 2021 12:53 WIB 933