Medan (ANTARA) - PT Kimia Farma Diagnostik menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum petugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat uji cepat antigen.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penanganan dan penyelidikan," kata Direktur Utama PT. Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhila Bulqini, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4).
Saat ini BUMN di bidang kesehatan itu menginvestigasi bersama bersama penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu.
Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi, lima orang diamankan
Tindakan oknum pertugas layanan Uji Cepat Kimia Farma Diagnsotik itu sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaaan (Standard Operating Procedure/SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan uji cepat itu.
"Jika terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polda Sumut belum tetapkan tersangka dalam kasus penggunaan rapid test bekas
Kepala BIdang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, menyebut, tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu.
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
Saat ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Kimia Farma serahkan sepenuhnya penanganan kasus alat uji cepat bekas
Rabu, 28 April 2021 21:37 WIB 2337