Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal dunia di Sumut bertambah jadi 965 orang
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal dunia di Sumut bertambah jadi 965 orang
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," katanya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid tes antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Baca juga: Deli Serdang kembali masuk kategori zona merah COVID-19
Baca juga: Deli Serdang kembali masuk kategori zona merah COVID-19