Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum bervariasi 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJ APBD 2012 dan APBD Perubahan 2013.
Hakim ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/4), menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syamsul juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp477.500.000.
Ramli divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp497.500.000.
Tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh UP yaitu Jamaluddin Rp497.500.000, Japorman Saragih (Rp427 juta) dan Rahmad P Hasibuan (Rp500 juta) dan Layari Sinukaban Rp377.500.000.
Terdakwa lainnya yaitu Robert Nainggolan juga telah mengembalikan UP Rp327.500.000, Ahmad Husen Hutagalung Rp752.500.000, dan Nurhasanah Rp472.500.000.
Sedangkan lima terdakwa yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Megalia dengan UP Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani Rp452.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP Rp602.500.000.
Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, dan tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata hakim Immanuel.
Hakim Tipikor Medan vonis berbeda 14 mantan anggota DPRD Sumut
Selasa, 13 April 2021 1:20 WIB 1678