Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman tentang deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia Perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Kamis.
Nota kesepahaman itu menyatakan bahwa MUI, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik anak Indonesia.
Baca juga: Ajari anak patuhi jadwal makan dan tidur sejak bayi
"Islam tidak membatasi usia perkawinan, tapi di situ ada penekanan kedewasaan dan ada tujuan keharmonisan dalam rumah tangga," kata Miftachul.
Miftachul mengatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa serta mewujudkan generasi yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
Sebagai wadah ulama, MUI mempunyai peran strategis dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mencegah mudarat akibat perkawinan anak karena merupakan salah satu sumber rujukan bagi umat.