Asahan (ANTARA) - Forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabuapaten Asahan memberikan sosialisasi tentang aturan pendirian rumah ibadah kepada 125 tokoh agama (toga) di 25 Kecamatan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pehaman kepada tokoh agama dan masyarakat terkait aturan pendirian rumah ibadah.
Baca juga: Sekda Asahan buka sosialisasi pendataan keluarga Tahun 2021
" Semoga dengan sosialisasi ini tidak ada lagi perselisihan tentang rumah Ibadah," ujar Ketua FKUB Asahan, H Humaidy Syamsuri Pane, Rabu (17/03/21) di kantor FKUB setempat.
Selain itu, sosialisasi juga memberikan pemahaman peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 9 dan no 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.
" Dengan sosialisasi ini mari kita tingkatkan kerukunan umat beragama bersama pemerintah. Dan kami juga punya moto, Kerukunan terjalin dan akidah terjamin," ungkap Humaidy.
Sosialisasi tersebut di lakukan secara bertahap selama 5 hari, hal ini karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
" Kegiatan tetap mematuhi Prokes, " ujar Humaidy, sembari mengatakan sosialisasi diisi oleh narasumber dari FKUB Asahan dan Kemenag Asahan.
FKUB Asahan gelar sosialisasi tentang pendirian rumah ibadah kepada toga
Rabu, 17 Maret 2021 21:35 WIB 1995
Semoga dengan sosialisasi ini tidak ada lagi perselisihan tentang rumah Ibadah