Pematangsiantar (ANTARA) - Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir, ketentuan kepesertaan diberlakukan secara normal lagi.
Direktur Kepesertaan Zainudin, dalam rilis pers Rabu (10/3), menyampaikan, mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.
Pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun diimbau untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
Dipaparkan, program relaksasi sudah dijalankan selama enam bulan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19.
Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi berakhir pada 31 Januari 2021, sedangkan pekerja penerima upah pada 28 Februari 2021.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 pemberi kerja atau badan usaha.
Dia berharap, bantuan yang diberikan Pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Kepala Cabang Pematangsiantar Achmad Ramli menyampaikan, pihaknya telah memberitahukan dan menyampaikan kepada pemberi kerja atau badan usaha yang ada di wilayah kerja operasional atas berakhirnya masa relaksasi iuran tersebut.
Program relaksasi BPJAMSOSTEK berakhir, iuran kepesertaan seperti semula
Rabu, 10 Maret 2021 18:34 WIB 1420