Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematian yang dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga.
Joko Dedi Kurniawan yang sebelumnya merupakan tahanan Polsek Sunggal meninggal dunia pada 2 Oktober 2020.
"Saya meminta keadilan atas kematian suami saya. Saya nilai ada kejanggalan," kata Sunarsih, istri almarhum Joko di lokasi.
Sementara itu Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irfan Saputra, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Joko, meminta agar pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar.
Ia menyebut beberapa kejanggalan yang ditemukan pada korban, yakni luka benjolan pada bagian kepala dan lebam pada bagian dada. Hal itu diduga akibat penyiksaan.
"Ini dari keterangan keluarga, dan dokumentasi yang kita lakukan di lapangan serta investigasi. Kita menduga adanya penyiksaan di Polsek Sunggal, siapa yang menyiksa, Itu ranah hukum, kita tidak bisa menyimpulkan," katanya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sementara proses ekshumasi masih dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dua tahanan Polsek Sunggal yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Effendi meninggal dunia. Joko meninggal pada 2 Oktober 2020, sedangkan Rudi pada 26 September 2020.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut kematian kedua tahanan ini karena sakit. Ia juga membantah terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua tahanan ini meninggal dunia.