Medan (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersangka IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, dalam dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan keempat orang saksi dimintai keterangan itu yakni David Saragih (Kabag TU Kemenag Sumut) dan Tarmiji (Staf Kepegawaian Kemenag Sumut).
Kemudian Koko Tragedi Barus (Ajudan Kakanwil Kemenag Sumut) dan Deni Barus (sopir Kakanwil Kemenag Sumut).
"Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan beli jabatan yang dilakukan tersangka IZ," ujar Sumanggar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sudah menahan IZ. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.