Langkat (ANTARA) - Penyidik Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memanggil para saksi saat peristiwa penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa Langkat Ahmad Zulfahmi Fikri, yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Zulfahmi Fikri yaitu Muhammad Iqbal Zikri SH, di Stabat, Senin.
Direncanakan Kamis (25/2) pemeriksaan korban dan saksi akan dilakukan. Pasalnya kasus yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ini sudah mamasuki tahap pemanggilan saksi.
Baca juga: Ahmad Zulfahmi Fikri lapor penganiayaan dirinya ke Polda Sumatera Utara
Baca juga: IMM Langkat minta Polri mengungkap pelaku penganiayaan terhadap aktifis
Muhammad Iqbal Zikri juga menerangkan bahwa proses hukum kasus yang dialami kliennya ditangani oleh Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Poldasu.
Penanganan tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan laporan Polisi nomor STTLP/347/II/2021/Sumut/SPKT 'I' tanggal 15 Februari 2021.
Iqbal juga mengatakan bahwa saksi yang akan dipanggil akan dimintai keterangan terkait penganiayaan yang dialami kliennya.
Namun saat ditanya perihal siapa saja saksi yang akan dipanggil, pihaknya masih merahasiakan demi keamanan saksi.
"Mohon maaf, dalam hal ini belum bisa saya beritahukan, karena saksi masih saya rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan saksi," katanya.
Seperti diketahui aktivis mahasiswa Langkat Ahmad Zulfahmi Fikri yang mendapat perlakukan kekerasan, pemukulan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (15/2) di Stabat, saat berada di Cafe Lajor Kopi Jalan Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.
Mendapatkan perlakukan penganiayaan terhadap dirinya, Ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Poldasu.
Pelaporan itupun didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Zulfahmi Fikri, Muhammad Iqbal Zikri SH, pada Senin (15/2) malam.
Peristiwa penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa Langkat ini pun mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak, baik dari elemen mahasiswa maupun masyarakat dengan harapan pihak kepolisian dapat menangkap pelaku dan aktor intelektual di belakangnya.
Kuasa Hukum: Penyidik Polda Sumut segera panggil saksi penganiaya Ahmad Zulfahmi Fikri
Senin, 22 Februari 2021 19:57 WIB 1961