Pematangsiantar (ANTARA) - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK segera berakhir dan mulai periode Februari 2021, seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Direktur Kepesertaan E Ilyas Lubis pada rilis pers Rabu (10/2) mengingatkan, batas waktu pembayaran iuran kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan cara dapatkan diskon iuran 99 persen
Dikatakan, program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
Diharapkan, stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pematangsiantar Achmad Ramli mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi ini kepada perusahaan di wilayah tugasnya.
Untuk iuran dan denda sudah berlaku tarif normal mulai bulan Februari 2021 dan batas waktu pembayaran kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.