Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 pada masa pandemi COVID-19.
Direktur Utama, Agus Susanto pada rilis pers, Jumat (29/1), memaparkan capaian tersebut, antara lain kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Penerimaan iuran (unaudited) tercacat sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan program JP sebesar 99 persen.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YoI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.
Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87 persen.
Menilik kinerja kepesertaan, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2020.
Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi COVID-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.
Kepala Cabang BPJamsostek Pematangsiantar Achmad Ramli menyampaikan, tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat, karena efek dari pandemi COVID-19.
Begitupun, pihaknya siap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta dan mengimbau kepada seluruh pekerja Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta.