Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (83) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan, Selasa mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban karena merasa curiga dengan sikap tersangka kepada kedua anaknya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan.Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Baca juga: Polisi amankan gembong narkoba di Labuhanbatu
Baca juga: Polisi tembak mati kurir sabu-sabu asal Aceh di Medan, tersangka merusak borgol dan melawan petugas
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sekira sebanyak tiga kali terhadap korban di waktu siang hari," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka memberikan uang senilai Rp5.000 kepada kedua korban setelah dicabuli oleh tersangka.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.