Padangsidimpuan (ANTARA) - Tepat pada pukul 22.00 WIB sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 jelang malam pergantian tahun untuk segera mematuhinya.
"Tidak ada alasan untuk tidak menutup usaha tepat pukul 22.00 WIB jelang malam pergantian tahun, semua ini di lakukan untuk memutus penyebaran virus corona di Kota Padangsidimpuan, kata Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kamis (31/12) malam.
Baca juga: Malam pergantian tahun, Wali Kota Padangsidimpuan pimpinan operasi protokol kesehatan
Arahan dan himbauan ini untuk segera dipatuhi, diharapkan sejumlah pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya, tolong untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut, kata Letkol Inf Rooy.
Sementara itu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang melakukan operasi yustisi dengan bejalan kaki tetap menegaskan, kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan ditengah pandemi COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.
Penyebaran COVID-19 harus kita putus bersama, jangan ada pertambahan klaster baru jelang malam pergantian tahun, dan ini untuk kebersamaan masyarakat Kota Padangsidimpuan, kata Irsan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini terlihat melakukan himbauan dengan alat pengeras suara kepada sejumlah masyarakat yang melintas pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah, ini dilakukan guna menghentikan penyebaran COVID-19 yang belum tahu kapan usainya, katanya.
Patuhi kesepakatan bersama dengan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan tepat pada pukul 22.00 WIB, ini tegas, ucap AKBP Juliani.
Pukul 22.00 WIB malam pergantian tahun tempat usaha di Padangsidimpuan wajib tutup
Kamis, 31 Desember 2020 22:07 WIB 2227