Tebing Tinggi (ANTARA) - Warga luar kota yang datang ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan melapor kepada aparat kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 melalui rapid tes.
"Itu salah satu kebijakan yang dilakukan terutama saat libur Natal dan tahun baru. Itu dilakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 di daerah ini," kata Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dede Siagian di Tebing Tinggi, Rabu (30/12)
.Baca juga: 29 ribu masyarakat Tebing Tinggi ditampung BPJS Kesehatan tahun 2021
Pendatang wajib lapor untuk memeriksakan kesehatannya, jika sehat para pendatang yang mudik bisa menunjukan bukti surat rapid test.
"Jika tidak ada surat tersebut, kami mengimbau kepada warga pendatang luar kota agar melakukan rapid test di puskesmas yang ada di Kota Tebing Tinggi," katanya.
Ia mengatakan, demi penyebarluasan kebijakan tersebut, pihaknya mengumumkannya secara luas kepada masyarakat melalui berbagai upaya sampai ke pelosok kampung.
Langkah tersebut dinilai cukup efektif karena bisa langsung sampai kepada masyarakat terutama pada saat libur tahun baru di Tebing Tinggi.
"Tim turun langsung ke masyarakat dengan menggunakan alat pengeras suara, mengimbau pendatang yang mudik ke Tebing Tinggi untuk segera melapor kepada pihak aparat kelurahan setempat," katanya.
Warga pendatang ke Tebing Tinggi wajib lapor hindari COVID-19
Rabu, 30 Desember 2020 9:39 WIB 1032