Sibolga (ANTARA) - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kapolres Kota Sibolga, AKBP Triyadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan berkumpul pada perayaan Tahun Baru.
Imbauan tersebut kata Kapolres sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami sampaikan bahwa tidak ada acara perayaan tahun baru secara berkumpul. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan itu sesuai dengan isi maklumat Kapolri yang baru diterbitkan," ungkap Triyadi, Kamis (24/12).
Baca juga: Polres Tapteng tangkap pelaku pembunuhan di Mela II Tapteng
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat izin keramaian pada perayaan tahun baru.
"Polres Sibolga tidak mengeluarkan surat izin keramaian pada perayaan tahun baru. Tujuannya itu tadi, guna mencegah penyebaran virus corona," tegasnya.
Untuk itu Triyadi menyarankan agar masyarakat Kota Sibolga merayakan tahun baru di rumah saja.
"Kita imbau masyarakat merayakan tahun baru agar di rumah saja dan tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebagaimana biasanya menjelang akhir tahun, berbagai kegiatan digelar di beberapa titik di Kota Sibolga. Namun tahun ini sama sekali tidak ada kegiatan atau hiburan akhir tahun.
Cegah penyebaran COVID-19, Kapolres larang berkumpul merayakan tahun baru
Kamis, 24 Desember 2020 17:21 WIB 1327