Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat COVID-19 dengan metode antigen.
"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rizieq akui tak ada persiapan khusus jalani pemeriksaan
Usai menjalani tes cepat COVID-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.
Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukum, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.
Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.