Medan (ANTARA) - Sebanyak 5,8 juta debitur usaha kecil dan menengah (UMKM) sudah mendapat relaksasi kredit dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun.
"UMKM memang terbanyak mendapat relaksasi kredit dari total realisasi restrukturisasi kredit hingga 9 November 2020 sebesar Rp936 triliun," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat (11/12).
Total restrukturisasi kredit sebesar Rp936 triliun itu untuk 7,5 juta debitur.
"Kalau debitur UMKM ada sebanyak 5,8 juta dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun, maka sisanya sebanyak 1,7 juta debitur non UMKM sejumlah Rp564,9 triliun," ujar Anto Prabowo.
Dia menjelaskan, OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
Perpanjangan itu dengan menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Perpanjangan kebijakan stimulus di sektor perbankan itu setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19.
Perpanjangan relaksasi kredit itu juga bertujuan sebagai langkah antisipasi dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan.
Serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.