Padangsidimpuan (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padangsidimpuan menyebutkan ada dua toko modern di daerah itu yang belum mengantongi izin operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani Harahap, Rabu (2/12), mengatakan, karena belum mengantongi izin, kedua toko modern tersebut diminta sementara menghentikan operasionalnya.
"Segera menutup usahanya sampai berkas administrasi diselesaikan, khususnya Alfamidi yang ada di Kelurahan Aek Tampang dan Sadabuan," katanya.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Padangsidimpuan kaji ulang izin toko modern
Ia mengatakan pihaknya hanya memproses pemberkasan administrasi soal izin operasional.
"Mengenai UMKM yang termarjinalkan kita dapat mempelajarinya untuk sama-sama diketahui seperti Permendagri 77 tahun 2018 tentang perizinan operasional izin usaha, Dinas Perdagangan juga dilibatkan dalam hal ini," katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto mengatakan, pihaknya berharap toko modern yang masih membuka usaha tanpa mengantongi izin operasional segera menghentikan operasinya.
"Silakan membuka usaha dan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan sesuai aturan. Kita tidak menghalangi selama melalui mekanisme yang benar dan tepat," katanya.
Dua toko modern di Kota Padangsidimpuan belum miliki izin operasional
Rabu, 2 Desember 2020 9:14 WIB 1702