Binjai (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Binjai menangkap empat tersangka bandar besar narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa 1.090 pil ekstasi dan 40,33 gram sabu-sabu dari dua lokasi terpisah yaitu di Jalan Sultan Hasanuddin dan di Jalan Satria Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Tersangka yang ditangkap itu Indra Subrata Nasution (33) warga Jalan Chandra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Febri Ajuansyah (20) warga Dusun 1 Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Rahmat Syahputra (33) warga Dusun 1 Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Aris Rinaldi (29) warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Polsek Padang Tualang Langkat tangkap dua pengedar uang palsu
Adapun barang bukti yang diamankan itu antara lain 11 bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1.090 butir dan bungkus besar di duga sabu-sabu seberat 40,33 gram, katanya.
Selain itu ada paket lainnya yaitu sabu seberat 0,64 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, enam plastik klip kosong ukuran sedang dan empat handphone.
Siswanto menjelaskan pada mulanya Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Indra adalah bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu siap antar.
Berdasarkan informasi tersebut petugas menyamar menjadi pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 100 butir melalui telefon.
Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP. Sesampainya pelaku di TKP dan bertemu dengan petugas yang menyamar kemudian pelaku menunjukkan satu bungkus di duga ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan sebelum uang di serahkan. Ditanyakan kepada pelaku dari mana barang bukti berasal dan pelaku menujukan TKP pengembangan.
Lalu mengamankan tiga pelaku lainnya dan barang bukti berasal dari salah satu pelaku Febri Ajuansyah alias Juan dan ditemukan barang bukti lain 10 bungkus di duga pil ekstasi,satu bungkus di duga sabu,satu buah skill, plastik klip kosong yang tersebut di atas.
Pada saat penangkapan pelaku Febri Ajuansyah melakukan perlawanan kepada petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Ditanyakan kepada pelaku barang bukti tersebut yang di perlihatkan petugas adalah miliknya dan untuk di jual. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Polres Binjai ringkus empat bandar besar pil ekstasi dan sabu-sabu
Senin, 30 November 2020 12:18 WIB 20733