Langkat (ANTARA) - Aparat Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu sebanyak 70 lembar pecahan Rp50.000.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis di Langkat, Selasa, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing HG alias H (32) dan JI (33).
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, disita sejumlah barang bukti, diantaranya 70 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, pisau carter, rol plastik bertuliskan Zodiac, gunting.
Baca juga: Kapolda Sumut buka Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat
Kemudian 100 lembar kertas HVS F4, seped motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Ia mengatakan, Senin (16/11) sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang tidak dikenal di curigai telah melakukan pencurian aksesoris handphone dalam sebuah toko di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.
Saat dilakukan pengamanan dan pengeledahan ditemukan dalam dompet tersangka HG sebanyak tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang di duga palsu.
Tersangka mengakui bahwa ia bersama rekannya JI sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Tersangka juga mengaku bahwa sebagian lagi uang palsu disimpan di jok sepeda motor yang ditumpanginya. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 63 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Tersangka mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan," katanya.
Polsek Padang Tualang Langkat tangkap dua pengedar uang palsu
Selasa, 17 November 2020 19:24 WIB 14151