Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun menetapkan status tersangka kepada inisial S (52), sopir truk penyebab kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan.
"Hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan pada temu pers, Jumat (20/11).
Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.
Baca juga: Polres Simalungun amankan sopir truk penyebab lakalantas beruntun
Dipaparkan, pasca kejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa.
Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sopir truk penyebab lakalantas beruntun di Simalungun ditetapkan sebagai tersangka
Jumat, 20 November 2020 16:30 WIB 4162