Jakarta (ANTARA) - Salah satu anggota grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.
"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).
Yusri menjelaskan yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A merasa tersinggung hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Sudah 23 hari, pencarian terhadap tiga anak yang hilang di Langkat terus dilakukan
"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.
Pelapor yang berinisial A tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).
Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Polisi saat ini tengah mempelajari laporan dari A dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi.
"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," pungkas Yusri.