Medan (ANTARA) - Manajemen PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan hingga Juni 2020 sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 2.819 nasabah.
"Jumlah nasabah Pegadaian yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit dengan alasan perekonomian terganggu akibat pandemi COVID-19 sebanyak 4.363 dan sudah disetujui 2.819," ujar Kabag Humas & Protokoler Pegadaian Kanwil I Medan, Ghoper Manurung di Medan, Rabu (4/11).
Baca juga: Bulog Sumut perkuat stok gula untuk kebutuhan Natal dan tahun baru
Sisanya, katanya, ada yang ditolak atau sebanyak 403 berkas dan sedang "on progres" ada 141 berkas.
Menurut dia, pandemi COVID-19 membuat perekonomian atau keuangan nasabah terganggu sehingga Pegadaian menawarkan restrukturisasi kredit di pandemi COVID-19 seperti program pemerintah.
Ghoper menyebutkan, relaksasi kredit yang diberikan Pegadaian untuk produk berbasis fidusia yaitu Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.
Menurut dia, sebagian besar nasabah yang mengajukan relaksasi tersebut bergerak di bidang usaha transportasi dan sektor perdagangan.
"Diperkirakan akan bertambah lagi nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Apalagi ada program perpanjangan restrukturisasi yang dilakukan OJK," katanya.
Namun, ujar Ghoper, tentunya persetujuannya berdasarkan analis Pegadaian.
Skema relaksasi kredit yang ditawarkan kepada para nasabah antara lain penghapusan denda, memperpanjang masa kredit hingga perpanjangan masa angsuran yang dimulai dari sisa kredit nasabah.
"Dengan restrukturisasi diharapkan nasabah tertolong di saat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung," katanya.
Ghoper menegaskan, meski bisnis PT Pegadaian juga terganggu di saat pandemi COVID-19 akibat daya beli emas atau menabung emas dan kredit nasabah terganggu, namun manajemen terus berupaya meningkatkan kinerja dan layanan.