Medan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Sumatera Utara, memantau tempat-tempat usaha yang sempat ditutup selama seminggu karena melanggar protokol kesehatan.
Sejumlah tempat usaha yang telah buka kembali tersebut telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.
Wakil Ketua Tim Satgas COVID-19 Mebidang, Azhar Muliyadi di Medan, Rabu (14/10), mengatakan tempat usaha tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan, sehingga diberi izin untuk membuka kembali usahanya.
Baca juga: Progres Vaksin Merah Putih capai 55 persen
Namun bila kembali melakukan pelanggaran, Azhar menegaskan akan kembali menindak tempat-tempat usaha tersebut.
"Pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat usahanya dan sesuai peraturan memang sanksi yang diberikan satu minggu. Jadi kita cabut spanduk penutupan dan mereka bisa membuka usahanya kembali dengan syarat penerapan tatanan normal baru atau protokol kesehatan," katanya.
Selain memantau tempat-tempat yang sempat ditutup, Tim Satgas COVID-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke tempat-tempat lain seperti Racik Kopi di Jalan Merak, FnB Café and Resto di Komplek Megacom dan Ring Road Point Foodcourt di Jalan Gatot Subroto.
Selain itu juga Warung Gisallam Yap Kumis di Jalan Suasa, Stadion Café di Jalan Stadion dan Warung Mas EKo di Jalan HM Joni.
Dari titik-titik razia yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Mebidang, ada dua tempat yang diproses dengan Acara Penindakan (BAP) yaitu Stadion Café dan Warung Mas Eko, serta satu teguran non tertulis kepada Warung Gisalam Yap Kumis.
Selain itu, tim juga memberi sanksi tindakan fisik kepada 9 orang karena tidak mengenakan masker.
"Ada beberapa tempat usaha yang kita minta untuk mengurangi jumlah bangku dan meja karena terlalu rapat dan mereka memenuhi. Mudah-mudahan ini bisa diikuti pengusaha-pengusaha yang lain," katanya.
Satgas COVID-19 Medan-Binjai-Deli Serdang pantau usaha sempat ditutup
Rabu, 14 Oktober 2020 21:29 WIB 1144