Simalungun (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan Irpan Putra (41) atas kasus penyalahgunaan narkoba dari kediamannya di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun pada Selasa (15/9).
Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (17/9), tersangka ditangkap berikut 12 bungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,40 gram.
Penangkapan tersangka dan barang bukti menindaklanjuti informasi masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Baca juga: Dua pengedar dan satu kurir narkoba diamankan Polres Simalungun
Baca juga: Polres Simalungun amankan pengedar narkoba dan barang bukti sabu
Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Medan melalui pesanan daring dan diantar menggunakan angkutan umum.
Pada hari yang sama, kepolisian juga menangkap Lodi Afrian Ramahdani Damanik (30), warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar.
Tersangka memiliki tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram
Polres Simalungun amankan pengedar sabu kawasan Tapian Dolok
Kamis, 17 September 2020 14:30 WIB 2268