Simalungun (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba dan barang bukti pada Selasa (25/8).
Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (28/8) menjelaskan, tersangka Sup alias Piang (40) memiliki 10 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu berat kotor total 33,46 gram.
Sabu itu disimpan di rumahnya, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun. Delapan bungkus di saku baju dan dua di atas lemari TV.
Baca juga: Kapolres Simalungun pantau penerapan adaptasi kebiasaan baru di Parapat
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Polres Simalungun amankan pengedar narkoba dan barang bukti sabu
Jumat, 28 Agustus 2020 7:08 WIB 2854