Dalam perbup yang ditandatangani per 14 September 2020 tersebut diatur sejumlah protokoler kesehatan (prokes). Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi seperti denda hingga penutupan tempat usaha.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura Drs Sugeng kepada ANTARA, Selasa (15/9), menyebutkan, perbub yang baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Sebelum diterapkan, kita akan mensosialisasikan perbup ini diantarnya melalui media,” kata Sugeng.
Baca juga: Tinggal dua kecamatan yang zero COVID-19 di Labura
Lebih lanjut dikatakannya, maksud dikeluarkannya perbup tersebut adalah meningkatkan kepatuhan terhadap prokes, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan COVID-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.
Dalam perbup tersebut diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi baik perseorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum dan atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda admistiratif paling tinggi sebesar Rp100 ribu bagi perseorangan.
“Sedang bagi pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab usaha atau fasilitas umum bisa dikenai sanksi teguran, denda hingga pencabutan izin usaha,” sebutnya merujuk perbup tersebut.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Sugeng mengajak seluruh elemen masyarakat agar mematuhi prokes yang dikeluarkan pemerintah. Dengan demikian penularan pandemi yang telah mengakibatkan korban jiwa ribuan orang di Indonesia tersebut dapat dicegah atau diminamilisir dampak terburuknya.