Tebing Tinggi (ANTARA) - Kerja sama yang dilakukan dengan Kejari di bidang perdata dan tata usaha negara bukan berarti dapat melakukan tindakan semena-mena melakukan pelanggaran hukum, tidak ada kekebalan hukum.
Sosialisasi sudah dilakukan dan disampaikan secara langsung oleh orang yang sangat berkompeten dibidangnya yakni Kajari Tebing Tinggi, jika masih melakuka pelanggaran juga, itu berarti ada niat.
Hal ini disampaikan Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi pada acara penandatanganan kerjasama antara Satpol-PP dengan Kejaksaan Negeri Jumat (7/8)
Baca juga: Tebing Tinggi sosialisasikan Permendagri No.64 Tahun 2020
Diminta kepada segenap ASN harus mengetahui dan memahami regulasi yang terbaru berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab seorang ASN.
"Jadi kedepan tidak ada istilah ASN menolak tugasnya seperti KPA, PPTK, atau PPATK, karena ketakutan yang tak jelas, jika masih terjadi akan kami evaluasi," katanya.
Baca juga: Dua dokter di Tebing Tinggi diisolasi mandiri
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin dalam sosialisasi mengatakan, kejaksaan boleh dan dapat memberikan pendampingan sebagai pengacara negara.
"Instansi pemerintah berhak memperoleh pendampingan dan Kejaksaan, dan itu diatur dalam undang-undang dan peraturan, kejaksaan rumah hukum aparatur pemerintah, jangan ragu dan takut untuk berkosultasi hukum, katanya.
Penandatanganan kerjasama dibidang Perdata dan TUN dilakukan oleh Kasatpol-PP M.Guntur Harahap dengan Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin disaksikan Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi.
Satpol PP-Kejari Tebing Tinggi jalin kerja sama
Jumat, 7 Agustus 2020 11:09 WIB 1317