Tanjungbalai (ANTARA) - Dua lembaga aktivis anti korupsi yakni Wahana Anak Pinggiran Indonesia (Wahapi) dan Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) Tanjungbalai secara resmi telah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
"Semalam tepatnya Rabu 5 Agustus 2020 kami (Wahapi dan Kompak) resmi dimintai keterangan oleh penyidik Unit 1 Bareskrim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bahan pendukung berkas laporan dugaan penyimpangan dana percepatan penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai," ujar Ketua Wahapi, Andrian Sulin di Tanjungbalai, Kamis (6/8).
Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus tiga pria transaksi sabu
Menurut Sulin, ia dan rekannya Ketua Kompak Tanjungbalai, Ramadhan Batubara telah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dengan menjawab sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Selain penjawab 15 pertanyaan penyidik, kami juga penyerahkan dokumen tambahan dalam kasus pengadaan 33.973 paket bantuan sosial dan program pemulangan 434 orang Pekerja Migran Indonesia warga Tanjungbalai dari Malaysia," kata Sulin.
Baca juga: Insentif nakes tangani COVID-19 di Tanjungbalai dibayarkan Rp416 juta lebih
Sementara itu, Ramadhan Batubara menyatakan, pihaknya akan menyampaikan dokumen laporan bersama bukti-bukti pendukung kepada Direktur Tipidkor Mabes Polri di Jakarta terkait dugaan korupsi (markup) program bansos, serta dugaan tindak pidana pungli dalam program pemulangan PMI.
"Dokumen bersama bukti-bukti pendukung dua laporan itu segera kami kirimkan kepada Direktur Tipidkor Mabes Polri untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi dana COVID-19 Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Ramadhan.
Sulin dan Ramadhan juga berharap agar Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional demi terpenuhinya nilai keadilan dalam penegakan supremasi hukum.