Medan (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk menaati syarat-syarat penjaminan LPS.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan acara yang dilakukan secara virtual oleh LPS, Rabu.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, selaku narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Agar simpanannya dijamin, ia mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.
"Syaratnya adalah 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal," katanya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Mei 2020 adalah Rp1,95 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.
Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," katanya.