Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu persiapkan lomba inovasi daerah dalam penyiapan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe di Rantauprapat, Selasa (2/6) menindaklanjuti Radiogram Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 005/3268/SJ perihal lomba inovasi daerah dalam penyiapan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Menurut dia, pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi diseluruh dunia termasuk Indonesia dan merupakan permasalahan serius untuk ditangani secepatnya.
“Masalah COVID-19 belum dapat dipastikan kapan selesainya, sehingga Pusat dan daerah harus paralel bangkit bersama menciptakan iklim kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan COVID-19 menjadi wahana Pemda berinovasi guna menekan penularan, beragam bentuk inovasi perlu dilakukan, rencana pelaksanaan nilai tatanan normal baru membutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama antara pemerintah dan stakeholder, untuk memacu berbagai pemikiran dan kreativitas pemerintah daerah, perlu dilaksanakan lomba inovasi tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Lomba tersebut untuk mendorong gerakan nasional membuat dan melaksanakan protokol COVID-19 dari dan untuk daerah, membuat kehidupan masyarakat yang produktif kembali, membuat kehidupan ekonomi dan aktivitas bisnis, prakondisi dalam membuat simulasi secara masif oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun sektor kriteria dan tim penilai ada 7 sektor yang terdiri dari, pasar tradisional, pasar modern atau mall dan minimarket, restoran, hotel, PTSP, tempat wisata, dan transportasi umum. Untuk kriteria penilaian yaitu kesesuaian protokol COVID-19, aplikatif/replikasi, strong idea/kreativitas/kebaharuan dan kerjasama atau kolaborasi, sedangkan tim penilai terdiri dari, Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenpar dan gugus tugas COVID-19.
"Selain itu, perlombaan ini juga bertujuan menyusun langkah conditioning di lapangan yang belum dilakukan oleh pemangku kepentingan, mendapatkan modal protokol copyright 1947 sektor dan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui protokol kesehatan yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah," jelasnya.