Medan (ANTARA) - Personel Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Deli Tua menciduk pembunuh penarik becak bermotor (betor) bernama Ramadhani (35), penduduk Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam penjelasannya Medan, Jumat, menyebutkan, tersangka RWS (23) yang merupakan keponakan korban ditangkap petugas kepolisian saat kabur ke Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa penikaman berujung maut itu terjadi pada Kamis (28/5) siang. Saat itu korban Ramadhani datang ke rumah tersangka dan komplain dengan perbaikan becaknya yang tidak sempurna.
Baca juga: Wak Leh pengedar sabu-sabu ditangkap Polisi Pangkalan Susu Langkat
Tersangka RWS merasa tersinggung dan terjadi cekcok serta perkelahian antara paman dan keponakan tersebut.
"Korban membawa balok, sedangkan pelaku menggunakan senjata tajam. Dan terjadilah perkelahian di antara mereka yang dalam keadaan emosi itu," ujar AKBP Irsan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap.
Ia menyebutkan, sebuab tikaman tepat mengenai dada korban sehingga ambruk ke tanah dengan bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat menolong dan membawa ke Rumah Sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka pulang ke rumah membawa anak dan istrinya kabur ke Kabupaten Batubara dengan mengendarai sepeda motor.
"Polisi yang menerima laporan kasus itu, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka diringkus di Batubara," katanya.
Polrestabes Medan ciduk pembunuh penarik betor
Sabtu, 30 Mei 2020 1:05 WIB 1392