Sibolga (ANTARA) - Satu-satunya cara memutus mata rantai COVID-19 harus dimulai dari diri sendiri. Tanpa itu curva penyebaran virus corona sulit melandai, apalagi turun. Hanya saja kesadaran masyarakat akan bahaya itu masih jauh, ditandai dengan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.
“Khususnya kelompok usia muda yang merasa dirinya kuat terhadap COVID-19, tetapi tidak menyadari bahwa mereka sangat potensial untuk menularkan virus itu kepada keluarga dekatnya termasuk kepada orang tuanya. Kesadaran itulah yang harus dikampanyekan terus menerus,” kata Danrem 023/KS, Kol Inf Tri Saktiyono waktu diskusi daring dengan ANTARA, Jumat (15/5).
Baca juga: Warga dihebohkan munculnya 2 pesawat F-16 di langit Tapteng
Baca juga: Bupati Tapteng terbitkan surat edaran pembayaran THR
Menurut Danrem, dengan mematuhi anjuran pemerintah seperti wajib mengenakan masker, jaga jarak, tidak kumpul-kumpul atau menjauhi keramaian, sering cuci tangan, dan stay at home adalah cara yang efektif meredam penularan virus. Dan anjuran protokoler itu harus terus berulang-ulang ditekankan kepada masyarakat, dan dibutuhkan kesabaran untuk menyampaikannya.
“Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler harus terus kita motivasi, walaupun petugas kita sudah bekerja keras mengingatkannya. Pun demikian kita tidak boleh bosan mengimbau masyarakat agar patuh dengan anjuran pemerintah, karena kita semua punya keterbatasan dan dibutuhkan pengertian dan kerjasama,”tambahnya.
Ia pun berharap penyebaran virus ini tidak berkembang, karena dampak penyebarannya pasti memunculkan masalah-masalah baru, seperti penyebaran yang semakin meluas, daya tampung rumah sakit yang tidak memadai, belum lagi masalah sosial yaitu penolakan terhadap jenazah pasien COVID-19.
“Kita memiliki tugas yang sama untuk menyadarkan masyarakat. Mari kita mulai dari diri sendiri dan menjadikan lingkungan kita dan keluarga sebagai agen penyadaran untuk memutus mata rantai virus ini,” ajak Danrem.
Danrem: Masyarakat harus jadi agen pemutus mata rantai COVID-19
Jumat, 15 Mei 2020 9:05 WIB 1073